Bakamla Kalianda, sebagai unit yang beroperasi di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan laut sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi pedoman operasional Bakamla Kalianda dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pengamanan laut di wilayah Kalianda:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur mengenai pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan pengaturan lalu lintas laut. Sebagai bagian dari pengawasan laut, Bakamla Kalianda memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Kalianda mematuhi ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan di Indonesia. Bakamla Kalianda berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan ekosistem laut di wilayah Kalianda, serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Presiden ini menetapkan tugas dan kewenangan Bakamla dalam pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia. Bakamla Kalianda bertugas menjaga keamanan di wilayah Kalianda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, termasuk patroli laut dan penegakan hukum maritim.
4. Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Kalianda mengikuti pedoman ini dalam setiap kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran di perairan Kalianda.
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan kapal dan keselamatan pelayaran. Bakamla Kalianda berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua kapal yang melintasi perairan Kalianda memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan keamanan laut di Indonesia, termasuk patroli laut, pencegahan ancaman, dan penanganan pelanggaran hukum di laut. Bakamla Kalianda melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan ini.
7. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut, termasuk prosedur patroli, investigasi, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di perairan. Bakamla Kalianda mengikuti regulasi ini dalam setiap tindakan pengamanan di laut.
8. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Laut
Regulasi ini mengatur mengenai sistem pengamanan yang digunakan oleh Bakamla dalam melaksanakan pengawasan di laut, termasuk penggunaan teknologi dan sistem komunikasi untuk mendeteksi ancaman di perairan. Bakamla Kalianda menggunakan teknologi ini untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
9. Hukum Internasional dan Konvensi Laut
Bakamla Kalianda juga tunduk pada ketentuan hukum internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak negara atas wilayah perairan dan kewajiban untuk menjaga keamanan laut, serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di laut internasional.
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut di wilayah Lampung, termasuk di perairan Kalianda. Bakamla Kalianda bertanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang merusak lingkungan laut.
Kesimpulan
Bakamla Kalianda beroperasi berdasarkan regulasi-regulasi yang mengatur keamanan dan pengawasan laut di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman hukum dan peraturan yang berlaku, Bakamla Kalianda berkomitmen untuk menjaga keamanan perairan Kalianda, menegakkan hukum di laut, dan melindungi sumber daya kelautan agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.