1. Patroli Perairan
Tujuan: Menjaga keamanan dan ketertiban perairan wilayah Kalianda serta mencegah aktivitas ilegal di laut.
Prosedur:
- Petugas patroli harus memulai tugas dengan briefing mengenai area patroli dan situasi terkini.
- Patroli dilakukan menggunakan kapal patroli yang dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi.
- Petugas wajib memeriksa dokumen kapal yang mencurigakan, serta melakukan pemeriksaan terhadap muatan jika diperlukan.
- Patroli rutin dilakukan di area yang rawan pelanggaran seperti perairan pelabuhan dan jalur pelayaran utama.
- Setiap temuan pelanggaran harus segera dilaporkan ke pusat dengan dokumentasi lengkap.
2. Penanganan Tindak Pidana Laut
Tujuan: Menangani dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kalianda seperti penyelundupan, perompakan, atau pencurian.
Prosedur:
- Melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang mencurigakan menggunakan sistem radar dan alat deteksi lainnya.
- Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan periksa surat-surat kapal serta identitas kru.
- Segera amankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Koordinasikan dengan Polairud, TNI AL, atau instansi terkait lainnya untuk penindakan lebih lanjut.
3. Penanganan Kecelakaan Laut dan Keadaan Darurat
Tujuan: Menghadapi dan menangani keadaan darurat di laut seperti kecelakaan kapal atau kebakaran.
Prosedur:
- Tim harus segera merespons setiap laporan kecelakaan atau keadaan darurat yang terjadi di perairan Kalianda.
- Petugas patroli yang terdekat dengan lokasi kejadian akan bergerak cepat menuju titik kejadian.
- Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait seperti SAR, Polairud, atau TNI AL untuk evakuasi korban.
- Penyelamatan dilakukan sesuai dengan prosedur keselamatan laut yang berlaku, dan laporan kejadian harus dibuat dengan lengkap.
4. Pemantauan Kondisi Laut
Tujuan: Memastikan kondisi perairan tetap aman dan terkendali, serta mengidentifikasi potensi ancaman.
Prosedur:
- Melakukan pemantauan melalui alat-alat canggih seperti radar, satelit, dan sistem komunikasi lainnya untuk memonitor kondisi laut.
- Mengidentifikasi area berisiko tinggi terhadap pelanggaran atau bencana alam, seperti perairan rawan kecelakaan atau tempat terjadinya penyelundupan.
- Melaporkan hasil pemantauan ke pusat untuk tindakan lebih lanjut.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Tujuan: Meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam pengawasan dan pengamanan laut.
Prosedur:
- Mengadakan pertemuan rutin dengan instansi terkait (Polairud, TNI AL, dan Pemerintah Daerah) untuk pembahasan isu-isu maritim di wilayah Kalianda.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan kasus atau insiden yang melibatkan lebih dari satu pihak.
- Membangun jaringan komunikasi yang baik dengan instansi lain untuk mempermudah penanganan kejadian di laut.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
Tujuan: Menyusun laporan yang jelas dan akurat mengenai kegiatan operasional dan penindakan di laut.
Prosedur:
- Setiap kegiatan patroli, penindakan, dan kecelakaan harus didokumentasikan dengan baik.
- Laporan hasil kegiatan harus disusun dalam format yang jelas dan lengkap, kemudian diserahkan ke pusat untuk tindak lanjut.
- Semua bukti, baik berupa foto, video, atau dokumen terkait harus disimpan dengan aman sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7. Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
Tujuan: Menangani laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran atau ketidakamanan di perairan Kalianda.
Prosedur:
- Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui telepon, email, atau aplikasi.
- Setiap pengaduan harus segera ditindaklanjuti oleh tim terkait dan dilakukan investigasi.
- Hasil dari pengaduan dan tindak lanjutnya harus dilaporkan kembali kepada pihak yang melaporkan.
Kesimpulan:
SOP Bakamla Kalianda bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan operasional berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai prosedur. Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Kalianda dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam menjaga keamanan dan pengawasan perairan wilayah Kalianda, serta meningkatkan efektivitas pengawasan maritim di wilayah tersebut.